"Setelah pengadilan tindak pidana korupsi dibentuk, rencananya hakim tipikor tersebut akan ditempatkan di seluruh Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia," kata Wakil Ketua MA, Abdul Kadir Mappong, di Semarang, Selasa.
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada enam ratus hakim yang mengikuti pendidikan dan Juni nanti akan ada lagi pendidikan bagi enam ratus hakim, kesemuanya berjumlah 1.200 hakim.
"Untuk mengisi Pengadilan Tipikor, MA menargetkan dua ribu hakim dan diharapkan September 2009 target tersebut bisa dipenuhi," ujarnya.
Abdul Kadir mengakui, MA kesulitan mengenai biaya penganggaran dalam pendidikan untuk hakim. "Karena di MA tidak ada anggaran khusus soal itu," katanya.
Setelah rancangan Undang-undang Pengadilan Tipikor disahkan oleh DPR, maka MA sudah memiliki majelis hakim yang bersertifikasi.
Dia menambahkan, saat ini pembahasan di DPR mengenai masalah tersebut berjalan cukup alot (tidak mudah).
"Tidak menutup kemungkinan undang-undang tersebut akan diselesaikan oleh anggota DPR yang terpilih saat ini," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009