Surabaya (ANTARA News) - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Layang-805 mengamankan Kapal Motor (KM) Cinta Bahari yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Halmahera, Maluku Utara.
Kepala Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Timur (Armatim), Letkol Laut Drs Toni Syaiful, di Surabaya, Selasa, mengatakan, dari penangkapan itu, petugas TNI Angkatan Laut (AL) berhasil mengamankan 1,5 ton ikan dari berbagai jenis.
"Kini kapal itu kami amankan di Lantamal (Pangkalan Utama TNI AL) IX Ambon untuk proses penyidikan," katanya.
Menurut dia, penangkapan itu bermula ketika KRI Layang-805 dari jajaran Satuan Kapal Patroli Armatim melakukan operasi keamanan laut di Wilayah Timur Indonesia, tepatnya di perairan sekitar Pulau Halmahera.
Saat itu kapal yang di komandani Mayor Laut (P) Rudhi Aviyantara memergoki sebuah kapal yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Saat dilakukan pemeriksaan, nakhoda KM Cinta Bahari, Marthen Luther Pakaya, warga negara asing tidak bisa menunjukkan dokumen kapal secara lengkap.
Semua anak buah kapal (ABK) yang berjumlah 15 orang tidak terdaftar dalam buku sijil dan tidak memiliki buku pelaut. Nomor mesin kapal berbobot 17 gross ton itu juga tidak sesuai yang tertera pada Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Sebelumnya KRI Alkura-830 juga berhasil mengamankan KM Ernielyn-5, kapal ikan berbendera Filipina di perairan wilayah Halmahera, Senin (18/5).
Saat ditangkap, kapal dengan 19 ABK yang semuanya warga negara Filipina itu sedang mengangkut 10 ekor ikan tuna yang diduga diperoleh secara ilegal di perairan wilayah Indonesia.
Sementara pada tanggal 7 Mei lalu KRI Layang-805 juga berhasil menangkap KM Kasih Abadi VIII yang sedang mengangkut 332,39 meter kubik kayu olahan di perairan Laut Seram, Maluku.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009