Palembang (ANTARA News) - Jajaran Poltabes Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap indikasi adanya industri rumah tangga pembuatan ekstasi yang ditengarai mulai berkembang di daerah itu, menyusul penggerebekan di salah satu rumah warga di Kota Palembang, Selasa.
Petugas Unit Narkoba Poltabes Palembang, menggerebek satu unit rumah di Jl Musiraya, Kelurahan Karyabaru No. 11, RT01, Pulogadung, Kecamatan Alang Alang Lebar, dengan dugaan menjadi tempat industri rumah untuk pembuatan ekstasi.
Hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 300 butir ekstasi, dongkrak, kantong plastik pembungkus pil itu, beserta lima orang tersangka yang diduga terkait dengan aktivitas pembuatan ekstasi di rumah ini.
Para tersangka itu adalah Su (41), He (55), Ad (39), Sa (41), dan De yang dapat diamankan ke Mapoltabes Palembang.
Menurut polisi, masih ada dua tersangka lain yang identitasnya telah diketahui berhasil buron.
Polisi menggerebek rumah bedeng/kontrakan itu, berdasarkan hasil pengembangan kasus perdagangan ekstasi sebelumnya, dengan tersangka He.
Penggerebekan dan penangkapan itu, dipimpin Kasat Narkoba Poltabes Palembang, Kompol Sahril Musa bersama tim unit narkobanya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sisno Adiwinoto bersama Kapoltabes Palembang Kombes Pol Lucky Hermawan sempat meninjau lokasi tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Sisno Adiwinoto menegaskan tekad jajarannya untuk memberantas narkoba di Sumsel yang cenderung semakin meningkat, termasuk mengungkap indikasi adanya pembuatan ekstasi walaupun dalam skala rumah tangga di daerah ini.
Sinyalemen itu, ternyata terbukti setelah dilakukan penggerebekan ke rumah warga yang ditengarai menjadi tempat industri rumah ekstasi di Kota Palembang ini.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009