Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi laporan harta kekayaan tiga calon presiden yang akan bertarung dalam pemilihan presiden (Pilpres) 8 Juli mendatang.
Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Muhammad Sigit, di Jakarta Selasa, hasil klarifikasi tersebut rencananya diumumkan kepada publik pada akhir bulan atau sekitar 25 Mei 2009.
KPK mengirimkan tiga tim untuk memroses klarifikasi tersebut ke masing-masing calon presiden, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, dan Megawati Soekarnoputri.
Tim KPK yang dipimpin Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk tiba di rumah Jusuf Kalla tiba di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, sekitar pukul 08.45 WIB, dan diterima oleh anggota keluarga wakil presiden karena sang tuan rumah sedang berada di Yogyakarta.
Setelah proses klarifikasi tersebut, Lambok mengemukakan bahwa masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi antara lain berkaitan dengan kategori harta tidak bergerak.
Sementara itu, Tim KPK lainnya yang dipimpin langsung M Sigit itu tiba di rumah Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, pada sekitar pukul 09.30 WIB.
Seusai klarifikasi, Sigit mengemukakan bahwa terdapat perubahan senilai Rp60 miliar atas nilai harga tanah dan bangunan kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar.
Penambahan tersebut terjadi berdasarkan status Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan yang mengalami kenaikan.
Sedangkan tim KPK lainnya yang dipimpin Deputi Pencegahan KPK Eko Tjiptadi menyambangi kediaman Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, pada sekitar pukul 10.00 WIB.
Tim KPK itu juga tidak ditemui langsung oleh presiden yang sedang berada di Istana Merdeka untuk menyambut tamu negara yakni Amir Qatar Sheikh Hamad Bin Khalifa Al-Thani.
Setelah melakukan klarifikasi, Eko mengatakan, pihaknya berinisiatif mengundang seluruh capres ke KPK untuk mengumumkan sendiri jumlah harta kekayaan yang dimilikinya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar pada Senin (18/5) mengatakan, setiap capres akan mengumumkan kepada publik tentang jumlah harta kekayaannya yang telah disampaikan ke KPK dalam bentuk LHKPN.
"Yang akan mengumumkan dan wajib menyampaikan LHKPN masing-masing capres adalah orang yang bersangkutan," kata Haryono Umar.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009