"Saat pak Boed (Boediono) sejak 16 Mei lalu daftar di KPU (sebagai cawapres), maka saya mengambil alih pekerjaan pak Boed sebagai pengganti sementara, sesuai dengan undang-undang (UU no.3/1999 tentang BI). Tetapi jabatan pejabat gubernur BI sementara, menurut pendapat saya, akan resmi setelah pengunduran dirinya diterima," kata Miranda dalam jumpa pers bersama Boediono di gedung BI Jakarta, Selasa.
Menurutnya, berdasarkan UU BI pasal 50 disebutkan apabila pengunduran diri Gubernur BI disetujui maka presiden akan menunjuk penggantinya dan kalau selama penggantinya belum ada maka akan diganti oleh DGS.
"Jelas aturan dan ketentuannya, berarti apabila pengunduran diri dari pak Boed sudah disetujui maka otomatis menurut undang-undang DGS menjadi pejabat gubernur sementara," katanya.
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa di Istana Negara mengatakan saat ini surat pengunduran diri Boediono sedang dalam proses untuk dibuat keputusan presiden.
"Sekarang sedang diproses usulan Pak Boediono mengundurkan diri. Sedang kita persiapkan," ujarnya.
Boediono telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur BI secara langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat 15 Mei 2009. Pengunduran diri dilakukan Boediono karena dia maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Yudhoyono pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2009.
Hatta berjanji Keppres pengunduran diri Boediono akan secepatnya dikeluarkan oleh Presiden Yudhoyono. Setelah itu, Presiden juga akan secepatnya mencari nama pengganti Boediono untuk diserahkan ke DPR.(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009