Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menolak menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti Antasari Azhar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.
"Saya sudah tidak bersedia lagi. Kalau saya boleh mengibaratkan saya ditugaskan memperbaiki rumah (Gedung Bundar Kejagung) yang bocor," katanya di Jakarta, Selasa.
Dari informasi yang beredar, Marwan Effendy disebut-sebut sebagai calon kuat Ketua KPK pengganti Antasari Azhar.
Pada seleksi anggota KPK beberapa waktu lalu, Marwan Effendy berada di peringkat enam, sedangkan lima teratas lolos menjadi anggota KPK termasuk Antasari Azhar.
Dengan menganalogikan Kejaksaan Agung sebagai rumah bocor yang perlu diperbaikinya, Jampidsus menolak menempati posisi yang dulu diduduki oleh Antasari yang juga membangun karirnya di Kejaksaan Agung.
"Sekarang ada rumah orang lain bocor, masak saya meninggalkan pekerjaan yang sudah terprogram. Kasihan Gedung Bundar nanti," katanya.
Selain itu, ia menyatakan dasar penolakanya itu, karena masa kerjanya tinggal beberapa tahun lagi di mana masa pensiunnya masih lima tahun dalam jabatan strutural, ditambah dua tahun di jabatan fungsional.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji berharap tetap ada unsur kejaksaan dalam jajaran pimpinan KPK.
Sementara itu, mengutip Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dalam rapat dengar pendapat pekan lalu, Komisi III DPR RI akan meminta pimpinan DPR untuk segera berkomunikasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono demi secepatnya mengatasi persoalan kekosongan dalam jajaran pimpinan KPK.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Lukman Hakim Syaifuddin mencemaskan ada pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan keputusan empat wakil ketua KPK yang kini menjadi pimpinan KPK secara kolegial dan periodik. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009