Pergub tersebut untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari.
"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam.
Baca juga: Penegakan aturan PSBB Jakarta Utara efektif Senin
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara siap lakukan PSBB
Baca juga: Prasetio nilai PSBB paling bijak untuk tangani COVID-19 saat ini
Anies menyatakan Pergub tersebut untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari.
Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Sebelumnya, Anies mengumumkan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), usai disetujui Kementerian Kesehatan RI.
Pewarta: Taufik Ridwan dan Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020