"Ini, saya kira, bukan dalam arti mencari sesuatu yang mudah-mudah saja, bukan juga dalam arti berlebihan dalam mencari kemudahan. Akan tetapi, ini adalah dalam rangka keadaan yang kritis," kata Wapres Ma'ruf Amin dalam doa bersama dan pertobatan global PBNU yang disiarkan di kanal Youtube, Kamis malam.
Wapres Ma'ruf menjelaskan beberapa fatwa terkait dengan pandemi COVID-19 untuk menghindari bahaya yang berpotensi lebih luas terjadi sehingga makin merugikan seluruh umat.
Baca juga: COVID-19 musibah global, Wapres apresiasi PBNU gelar pertobatan global
"Kesulitan itu membawa kemudahan, dan juga di dalam rangka prinsip memberikan kemudahan sesuai cara berpikir yang benar," kata Wapres.
Ma'ruf Amin yang juga Ketua Umum nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan terima kasih kepada berbagai organisasi kemasyarakat (ormas) Islam dan para ulama yang turut memberikan pemahaman kepada umat Islam terkait dengan penyesuaian tata cara ibadah selama pandemi.
"Terima kasih kepada para ulama yang telah memberikan tuntutan dan bimbingan, terutama di dalam melaksanakan ibadah dalam saat yang sulit ini, memberikan jalan keluar, kemudahan-kemudahan, dan atensi," katanya.
MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan pelaksanaan ibadah dan tata cara pengurusan jenazah muslim yang meninggal selama pandemi COVID-19 di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan cara pelaksanaan ibadah pada bulan puasa dan Idulfitri bagi umat Islam.
Dalam SE tersebut, salat tarawih dan salat Id tidak boleh dilakukan secara berjemaah, baik di masjid maupun di lapangan.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin dorong MUI keluarkan fatwa haram mudik
Pemerintah juga mengimbau untuk tidak ada acara sahur dan/atau buka puasa bersama, kegiatan tersebut sebaiknya dilakukan secara individu di rumah.
Berbagai penyesuaian pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19 secara masif, mengingat bulan puasa dan Lebaran juga menjadi tradisi untuk bersilaturahmi.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020