Jakarta, 19/5 (ANTARA) - Menteri Keuangan membekukan dua izin Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dua izin Akuntan Publik (AP) serta memberikan persetujuan untuk aktif kembali memberikan jasa kepada empat Akuntan Publik setelah dikenakan sanksi.

Pertama, pembekuan Izin Usaha KAP Heriyono, SE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 338/KM.1/2009 tanggal 30 Maret 2009 untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. Pembekuan izin ini disebabkan karena KAP dimaksud sebelumnya telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir yaitu tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan keuangan KAP tahun takwim 2004, 2005, dan 2006.
Kedua, Izin Usaha KAP Nasrul Effendi & Rekan dibekukan selama 3 (tiga) bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 389/KM.1/2009 tanggal 2 April 2009. Hal ini dilakukan sebagai sanksi karena KAP Nasrul Effendi & Rekan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yaitu memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan PT. Korra Antarlestari lebih dari 6 (enam) tahun buku berturut-turut, dari tahun 2001 s.d. 2007.

Ketiga, Akuntan Publik Heriyono, SE dikenai sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 389/Km.01/2009 tanggal 15 April 2009. Pembekuan ini sebagai sanksi lanjutan dari pembekuan KAP Heriyono, SE, sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
Terakhir, Akuntan Publik Drs. Nasrul Amri dikenakan sanksi pembekukan selama 6 (enam) bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 354/KM.1/2009 tanggal 2 April 2009. Pengenaan sanksi ini disebabkan karena AP tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan masa pemberian jasa yang diatur Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, dengan memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan lebih dari (tiga) tahun buku berturut-turut, terhadap PT. Angka Wijaya Sentosa dan Cirleka Indonesia, PT. Ryorongkor, PT. Pasaman & Soeparma dan Tekma Yasa Konsultan, PT. Merpati Internet Mandiri, serta PT. Korra Antarlestari.

Selama masa pembekuan KAP dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, wajib memelihara Laporan Audit Independen, kertas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya, dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Untuk AP yang dibekukan, selama masa pembekuan AP dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, dilarang menjadi pemimpin dan/atau pemimpin rekan dan/atau pemimpin cabang KAP, wajib mengikuti Pendidikan Profesional berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.

Sementara itu, Akuntan Publik yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk aktif kembali memberikan jasa setelah dikenakan sanksi pembekuan izin adalah AP Drs. Muhammd Zen, AP Drs. Sofyan Syafri Harahap, MS. Acc, AP Drs. Agus Ubaidillah, dan AP Drs. Victor Tuntun Hatorangan Pandjaitan, M. Si.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009