Standar pertama menegaskan tiga hal, yaitu pentingnya (i) penilaian yang terintegrasi untuk mengidentifikasi secara sosial maupun lingkungan atas dampak, resiko, dan peluang proyek, (ii) perjanjian yang efektif dengan masyarakat melalui pengungkapan informasi mengenai proyek dan konsultasi dengan masyarakat lokal mengenai hal-hal yang langsung berpengaruh terhadap mereka, dan (iii) pengelolaan sosial dan lingkungan selama proyek berlangsung. Standar dua sampai dengan delapan menetapkan persyaratan untuk dihindari, dikurangi, diringankan atau dikompensasi atas dampak terhadap masyarakat dan lingkungan serta untuk meningkatkan kondisi yang layak. Sementara semua resiko sosial dan lingkungan yang relevan harus dianggap sebagai bagian dari penilaian, standar dua sampai dengan delapan menjelaskan dampak sosial dan lingkungan yang membutuhkan perhatian khusus dalam emerging markets. Jika dampak sosial dan lingkungan diantisipasi, pelaksana dan penanggung jawab proyek diminta untuk mengelola hal tersebut melalui sistem manajemen sosial dan lingkungan yang konsisten dengan standar nomor satu.
Dokumen mengenai IFC's Performance Standards on Social and Environmental Sustainability dapat diunduh secara lengkap di www.depkeu.go.id
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan
Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009