Menurut Ketua MPKUN, Dulga Setiawan di Jakarta, Senin, pihaknya telah mengirim surat kepada KPK berikut setumpuk berkas bukti terjadinya tindak pidana korupsi itu pada 17 April yang lalu.
"Kami mendesak agar kasus korupsi uang negara itu diusut tuntas oleh KPK," ujarnya dan menambahkan bahwa berkas-berkas bukti serupa juga telah dikirimkannya ke Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah anggota Komisi XI DPR yang membidangi masalah keuangan dan perbankan.
Dulga menjelaskan, pada tahun 2003 SBU telah mengambil dana talangan dari BI senilai Rp1 triliun dan selanjutnya uang tersebut disalurkan menjadi kredit tanpa agunan atau di luar prosedur perbankan pada lazimnya untuk membiayai sejumlah ekspansi proyek grup tersebut, di antaranya PT TIR, PT PMAI, PT BMP, PT MSIJ dan CV FI.
"Kami mempunyai bukti-bukti otentik bahwa dana itu telah digelapkan grup SBU cabang Medan dan oleh kepala urusan kantor wilayah II perusahaan itu," ujarnya.
Dia mengatakan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1 triliun itu juga pernah disebut dalam hasil audit akuntan publik Ernst & Young Prasetyo dalam neraca penutupan bank tersebut.
Menurut aktivis ICW Emerson Juntho, persoalan mengungkap skandal korupsi terkait BLBI ini sekarang kewenangannya berada di KPK. "Payung hukum untuk itu sudah `clear` dan KPK berwenang. Sekarang persoalannya tinggal KPK mau atau tidak," katanya.
Dikemukakannya pula ada banyak informasi yang diterima ICW bahwa memang ada keengganan untuk menangani kasus-kasus BLBI tersebut. "Harus diakui bahwa untuk menangani kasus besar ini tidak bisa lepas dari berbagai intervensi. Artinya penanganan sekarang ini menjadi mundur kebelakang," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR dari FPAN Drajad Wibowo saat Raker Tim Pengawas Penyelesaian KLBI/BLBI dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji mempertanyakan keberadaan dokumen asli kasus BLBI karena beberapa pihak terkait saat ditanyai soal ini menjawab bahwa dokumen kasus BLBI telah hilang.
Dia mengkhawatirkan insiden ini nantinya akan dijadikan modus operandi bagi oknum-oknum tertentu untuk menghilangkan barang bukti otentik dari kasus-kasus besar lainnya.
Lebih lanjut Drajad mengatakan skandal BLBI tersebut merupakan sejarah kelam dari kebijakan ekonomi dan juga dokumentasi di Indonesia. "Rasanya kasus ini akan menguap begitu saja," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009