Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini mengatakan waktu lima hari untuk menindaklanjuti pelaporan pelanggaran tindak pidana sejak diterima dari pelapor pada pemilu legislatif 2009 dinilai sangat kurang.

"Mustahil bagi pengawas pemilu untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu, saat menyampaikan keterangan kepada Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, tindak lanjut atas laporan tersebut terhambat pada sumber daya manusia yang tersedia di jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang sedikit, serta keterbatasan kewenangan yang dimiliki.

Dalam ketentuan pasal 257 yang mengatur tentang rentang waktu penanganan tindak pidana pemilu, kata dia, sama sekali tidak mengatur penghapusan unsur pidana suatu perbuatan yang dilakukan pelanggar.

Berdasarkan pasal 247 undang-undang nomor 10 Tahun 2008 dinyatakan dalam hal laporan pelanggaran terbukti kebenarannya, Panwaslu wajib menindaklajutinya dengan meneruskan laporan itu kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kenyataan di lapangan, menurut Ketua Bawaslu, laporan dari Panwaslu di daerah mengalami kesulitan untuk meneruskan laporan dan temuan kepada penyidik, terutama sejak 15 April 2009.

Dilaporkan pula bahwa kasus-kasus dugaan tindak pidana pemilu selepas tanggal tersebut dinilai sudah melampaui batas waktu dan dianggap "kadaluarsa".

Mengenai kasus-kasus yang dianggap kedaluarsa itu, Ketua Bawaslu menilai pemahaman penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Polri serta Kejaksaan Agung masih kurang utuh atas pasal 257 UU nomor 10 tahun 2008 terutama pada kalimat "hukum mengawal demokrasi" serta "langkah yang tidak tepat".

"Tidak satu pun pasal dalam UU tersebut yang menyebutkan secara eksplisit pasal-pasal pidana yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu," ungkap Ketua Bawaslu.

Nur Hidayat mengusulkan agar Bawaslu, KPU, Polri, Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung beserta jajarannya harus mempunyai pemahaman yang sama terhadap pemaknaan atas pelanggaran dan tindak pidana pemilu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009