Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, Fatimah diadili karena melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan terdakwa diancam hukuman empat tahun penjara.
Dalam persidangan terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui seluruh perbuatannya hingga meminta keringanan hukuman pada majelis hakim dipimpin Prasetyo, dengan hakim anggota Mustari dan Ari Sasongko.
Jaksa Penuntut Umum Wawan Gunawan SH mendakwa Fatimah karena pelaku pada 15 Pebruari 2009 berkunjung ke rumah Khadijah, di Jalan Bintaro Permai Gang Mesjid Itifgrohim, Kecamatan Pesanggrahan,
Jakarta Selatan, untuk meminjam uang mengobati orang tuanya yang sakit.
Seminggu kemudian ia datang lagi dan meminta pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga.
Kemudian dengan dalih serupa ia meminjam kembali uang majikan dan dijanjikan akan dibayar jika tanah miliknya seluas 1.770 meter persegi dijual kepada Khadijah.
Tetapi Fatimah belum juga memperlihatkan sertifikat tanah miliknya. Ia menyatakan bahwa surat tanah miliknya berada di tangan Haji Hamdani seorang tokoh masyarakat terkenal di daerah itu.
Tanpa mencurigai itikad buruk Fatimah, pada hari berikutnya Khadijah kembali mengabulkan keinginan terdakwa mulai dari meminjam Rp150 ribu, kemudian, Rp125 ribu, kembali Rp125 ribu.
Peminjaman berikutnya dengan dalih pembelian tanah dengan cara mencicil itu akhirnya Khadijah kembali menyerahkan sejumlah uang dengan memakai kuitansi mulai Rp12 juta, Rp50 juta dan terakhir berjumlah Rp64 juta.
Pinjaman Fatimah terhitung seluruhnya sudah mencapai Rp580 juta tetapi pelaku belum juga mau memperlihatkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikannya itu.
Curiga atas perilaku terdakwa, akhirnya korban menyelidiki kebenaran tanah tersebut yang ternyata tanah itu milik H. Hamdani hingga melaporkan pelaku ke kepolisian.
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda penyampaian tuntutan oleh jaksa penuntut umum. (*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009