Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husein menegaskan persidangan di pengadilan tidak boleh berhenti kendati dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
"Persidangan harus tetap berjalan. Namun, proses persidangan juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan pembatasan jarak," kata Taqwaddin Husein di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Taqwaddin Husein di sela-sela kunjungannya ke Pengadilan Banda Aceh dalam memantau pelayanan publik dan persidangan di pengadilan kelas satu tersebut.
Taqwaddin mengatakan bahwa persidangan di pengadilan juga merupakan bagian dari pelayanan publik. Oleh karena itu, persidangan tetap berjalan kendati menggunakan sidang jarak jauh atau telekonferensi.
Baca juga: Dampak COVID-19, PN Trenggalek terapkan persidangan secara daring
Baca juga: Tahanan jalani sidang secara daring hampir di seluruh Indonesia
Menurut Taqwaddin, dari aspek hukumnya, persidangan telekonferensi tetap sah sebab persidangan tetap berlangsung walau mereka yang terlibat di sebuah persidangan tidak dalam satu ruangan.
"Sidang telekonferensi sah karena persidangan tetap terlaksana. Apalagi sekarang ini dalam kondisi tidak seperti biasanya karena ada wabah COVID-19," kata Taqwaddin.
Terkait dengan pelaksanaan persidangan dengan sistem telekonferensi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Taqwaddin menilai sudah berjalan baik. Namun, ada beberapa poin yang harus dibenahi.
"Seperti layar tampilan seharusnya juga ada untuk pengunjung sehingga pengunjung bisa melihat proses persidangan. Kalau sekarang, layar menghadap, pengunjung tidak bisa melihatnya," kata Taqwaddin Husein.
Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020