Jakarta (ANTARA News) - Polres Metro Jakarta Barat, Senin, mengerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik kosmetik tanpa ijin pemerintah (ilegal).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda mengatakan, polisi telah menangkap pemilik rumah bernama S sebagai tersangka kasus ini.
Dari rumah di Jl Pengukiran IV, Tambora, Jakarta Barat itu, polisi menyita barang bukti antara lain ratusan botol dan kotak kosmetik ilegal yang diberi merk beragam.
"Polisi juga menyita 12 bahan pewarna makanan untuk mewarnai kosmetik dan sejumlah alat untuk memproduksi kosmetik," katanya.
Kasus ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat.
Saat polisi datang, sejumlah karyawan tertangkap tangan sedang mengemas kosmetik ilegal sedangkan pemilik rumah bernama S ditangkap.
Dalam pemeriksaan, tersangka S ternyata tidak memiliki izin untuk memproduksi kosmetik, mengedarkan kosmetik, dan merekrut tenaga ahli sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas obat dan Makanan.
"Mereka meracik sendiri kosmerik dengan mencampurkan berbagai bahan kimia dan setelah jadi lalu dikemas serta diberi merk," katanya.
Tersangka S mengaku telah menjual hasil produknya ke Jakarta, Surabaya dan Kalimantan sejak enam bulan terakhir ini.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009