Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Wajo meringkus lima tersangka pelaku pembakaran gudang logistik KPU Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat Irjen Pol Mathius Salempang di Makassar Senin mengatakan, para tersangka sekarang diamankan di Polresta Wajo.

Kelima tersangka itu adalah AS (27), Pod (25), Baba (23), BU (23) istri AS, dan Arm (25).

AS yang melakukan pembakaran gudang logistik itu merupakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) yang kecewa karena tidak terpilih pada Pemilu Legislatif 9 April lalu.

"Semua berawal dari keterangan saksi-saksi, dan bukti telepon genggam (HP) yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga tersangka mengarah kepada AS dan rekan-rekannya itu," kata Mathius usai menerima kunjungan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dan wakilnya, Supomo Guntur.

Gudang logistik KPU Kabupaten Wajo dibakar pada Minggu (17/5) pukul 04.30 WITA. Akibat kejadian itu, tujuh kotak suara dan 101 buah bilik suara ludes terbakar.

Pelaku diduga melakukan pembakaran dengan menggunakan bensin yang dibawa dengan dua botol plastik bekas kemasan air mineral.

Diduga pelaku tidak sempat masuk ke gudang tersebut, dan melakukan pembakaran dari luar gudang.

Kebakaran baru diketahui saat dua warga hendak pergi ke masjid untuk salat subuh. Mereka melihat asap serta mencium bau hangus di belakang kantor KPU Wajo.

Dari olah TKP (tempat kejadian perkara), polisi mendapati sebuah handphone merek Nokia 6600 yang ditemukan petugas satpam KPU setempat, Baso Alwi di belakang kantor KPU Wajo.

Sedangkan isi ponsel tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Dua satpam Ilham dan Baso Alwi yang bertugas jaga malam dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolres Wajo.

Di belakang kantor KPU Wajo polisi juga menemukan dua botol plastik yang masih berbau bensin, yang diduga digunakan untuk menyiram gudang tempat menyimpan kotak suara.

Gudang itu terletak di bagian paling belakang gedung kantor KPU Wajo, Sulsel.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009