Jakarta (ANTARA News) - Setiap calon presiden (Capres) akan mengumumkan jumlah harta kekayaannya kepada publik sebagaimana yang mereka laporkan ke KPK dalam bentuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Yang akan mengumumkan dan wajib menyampaikan LHKPN masing-masing Capres adalah orang yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta, Senin.

Mengenai waktu dari pengumuman kekayaan tersebut, ujar Haryono, KPK akan menanyakan waktu yang tepat ke masing-masing Capres pada saat klarifikasi.

KPK mengagendakan klarifikasi LHKPN yang telah disampaikan setiap Capres dengan mendatangi sang calon di tempat tinggalnya masing-masing pada Selasa (19/5).

Haryono juga mengatakan, waktu yang pasti untuk mengumumkan pengumuman kekayaan masing-masing capres juga belum ditentukan karena KPK harus berkoordinasi pula dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinasi dengan KPU tersebut dilakukan antara lain mengingat padatnya jadwal yang harus dilakukan setiap calon sebelum tanggal pemilihan pada 8 Juli 2009.

Beda Persepsi

Berkaitan dengan proses klarifikasi, Haryono mengemukakan, hal itu perlu dilakukan antara lain karena terkadang terjadi beda persepsi dalam pengisian LHKPN oleh para pejabat dengan yang seharusnya diisi.

Ia mengatakan, beda persepsi itu misalnya pada persoalan harta berupa tanah yang nilainya ditulis oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan saat ia dahulu membeli tanah tersebut.

Padahal yang seharusnya diisi sang pejabat adalah jumlah yang sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang terdapat pada saat ini.

Selain itu, perbedaan persepsi juga dapat terjadi pada benda-benda yang berukuran kecil seperti perhiasan.

"Ada yang mengatakan perhiasan tidak masuk LHKPN, tetapi kami menganggap hal itu perlu dimasukkan," kata Haryono.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009