Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Senior Miranda S Goeltom mengatakan keberlanjutan kebijakan Bank Indonesia tetap terjaga meski Boediono mengundurkan diri sebagai Gubernur BI.
"Kontinuitas dari pada kebijakan BI tidak perlu dipermasalahkan karena jelas secara UU sudah diatur prosedurnya," katanya di Gedung DPR Jakarta, Senin.
Dalam Undang-Undang No 23/1999 tentang BI yang telah diubah dengan UU no 3/2004 mengatur bahwa apabila apabila Gubernur BI berhalangan, Deputi Gubernur Senior akan menggantikan posisinya, termasuk dalam kepemimpinan rapat dewan gubernur BI.
"Pak gubernur misalnya pergi ke luar negeri lebih dari enam hari, deputi gubernur senior menjadi pengganti dan mengambil keputusan strategis sesuai dengan UU jadi tidak akan ada masalah," katanya.
Sementara itu sebelumnya Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Rahmat mengatakan hal yang sama. Pengunduruan Boediono sebagai gubernur BI tidak perlu dikhawatirkan.
"Sudah ada bantalan UUnya," katanya.
Begitu pula menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Endin AJ Soefihara, ada tiga alterntif untuk pengantian masalah. "Pertama mengangkat Deputi Gubernur Senior (DGS) BI untuk menduduki jabatan Gubernur BI, kedua mengajukan calon gubernur baru.
Keduanya ini mesti memperoleh persetujuan DPR dan ketiga tugas gubernur BI secara sementara digantikan tugasnya oleh DGS atau oleh deputi yang paling senior sampai terpilihnya kembali gubernur BI yang baru," katanya.
Boediono mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia setelah dirinya resmi dipilih untuk menjadi calon wakil presiden dari Susilo Bambang Yudhoyono.
Dewan Gubernur Bank Indonesia, Selasa (19/5) akan mengadakan konferensi pers terkait dengan pengunduran Boediono tersebut.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009