Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla disarankan untuk mengambil cuti saat mengikuti berbagai proses pencalonan presiden dan wapres sehingga tidak mengganggu tugas-tugas sebagai kepala negara dan pemerintahan.
"Wajar dipertanyakan kalau pemeriksaan kesehatan sampai 10 jam, maka ada tugas-tugas sebagai presiden yang tidak bisa dilakukan," kata pengamat politik Andrinov Chaniago di Jakarta, Senin.
Menurutnya, UU Pemilu hanya mengatur soal cuti presiden dan wapres pada saat berkampanye saja, sementara saat pendaftaran sebagai capres dan cawapres tidak diatur.
Dikatakannya, kalau fungsi kepresidenan tidak terlalu terganggu dengan aktifitas dalam pencalonan sebagai capres, cawapres, sebenarnya SBY dan JK tidak perlu cuti, namun kalau sampai mengganggu seharusnya meski tidak diatur UU, yang berkepentingan seharusnya tetap mengambil cuti.
Dikatakannya, pembagian waktu pemeriksaan kesehatan dalam kaitan pencalonan sebagai capres dan cawapres antara SBY (Senin) dan JK (Minggu kemarin), mungkin juga untuk mengatur agar tugas-tugas kepresidenan tetap bisa dijalankan.
"JK bisa mewakili SBY melakukan kerja-kerja kepresidenan," katanya.
Sementara itu, juru bicara presiden Andi Malarangeng mengatakan presiden wajib untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala sebagai upaya memelihara kesehatannya agar tetap fit dalam menjalankan tugas.
"Itu bisa dilakukan kapan saja. Kebetulan ada pemeriksaan yang diatur KPU ya sekalian saja. Kalau kampanye ya cuti," katanya.
Pada Senin ini, bakal calon presiden SBY dan calon wapres Boediono melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dalam rangkaian pencalonan keduanya sebagai capres dan cawapres. Keduanya diperiksa sekitar tujuh jam oleh tim dokter independen dari IDI dan RSPAD.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009