Jember (ANTARA News) - Prasetyo Waluyo, narapidana kasus korupsi Bulog Sub Divre XI Jember, Jatim, yang divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember, Minggu (17/5) meninggal dunia di RSUD Dr Subandi Jember.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan Lembaga Pemasyarakatan (Binadik LP) Jember Karno menuturkan, almarhum Prasetyo sering sakit selama menjalani masa hukuman di LP Jember. Bahkan dua kali harus rawat inap di RSUD dr Soebandi.
"Kondisi almarhum memang sering sakit karena menderita sakit komplikasi," kata Karno.
Menurut dia, almarhum Prasetyo sudah dirawat di RSUD dr Subandi selama 10 hari, kemudian kondisinya membaik dan akhirnya dibawa ke LP kembali.
Beberapa hari kemudian, kondisinya memburuk lagi dan kembali ke rumah sakit kemudian meninggal dunia.
"Dokter LP sudah memberikan perawatan yang terbaik selama almarhum sakit di LP, jika dokter di LP tidak bisa menangani maka dirujuk ke RSUD dr Subandi Jember," katanya menerangkan.
Pihak keluarga, kata dia, sudah membawa seluruh barang milik almarhum yang ada di LP Jember pada Senin ini.
Ia menduga, almarhum Prasetyo mengalami depresi dan tekanan psikologi berat akibat hukuman yang diterimanya dalam kasus korupsi Bulog Sub Divre XI Jember sehingga kondisinya semakin parah.
"Kemungkinan almarhum stres berat karena menjalani hukuman di LP," katanya menambahkan.
Almarhum Prasetyo, kata dia, masuk ke LP Jember pada tahun 24 Juli 2007 sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember yang memvonis Prasetyo empat tahun penjara atas kasus korupsi Bulog Sub Divre XI Jember.
Terpidana kasus korupsi Bulog Sub Divre XI Jember yang berada di LP Jember selain Praseto Waluyo yakni Muharor, mantan Kepala Bulog Sub Divre XI Jember yang divonis enam tahun penjara dan Ali Mansur, Kasi Analisa Harga dan Pasar Bulog Sub Divre XI Jember yang divonis empat tahun penjara dalam kasus yang sama.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009