Jakarta (ANTARA News) - KPU menyatakan hanya menemukan sekitar satu persen pemilih ganda dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilpres.
"Jadi yang sebelumnya diperkirakan nama ganda itu banyak, ternyata kurang dari satu persen. Itu hasil penyisiran kita dengan DP Tools," kata anggota KPU Abdul Aziz ketika ditemui di Gedung KPU di Jakarta, Senin.
Sistem "DP Tools" digunakan untuk menyisir adanya nama ganda, pemilih di bawah umur, dan pemilih dengan umur di atas rata-rata, yaitu di atas 90 tahun dalam DPS.
KPU kabupaten/kota yang telah membangun dan menggunakan sistem "DP Tools" ini sekitar 70 dari 471 KPU kabupaten/kota.
Ditemui terpisah, anggota KPU Sri Nuryanti mengatakan, bagi KPU kabupaten/kota yang tidak menggunakan sistem tersebut, diminta untuk melaporkan DPS langsung ke KPU pusat untuk kemudian disisir di KPU Pusat.
"Kita maksimalkan penggunaan `DP Tools` ini untuk menyisir pemilih ganda. Kita berharap semuanya sudah, tetapi dari laporan yang diterima baru beberapa persen saja KPU kabupaten/kota yang telah menggunakan," kata Sri.
Proses penyisiran data dengan "DP Tools" ini bermula dengan pengiriman daftar pemilih oleh KPU kabupaten/kota dengan jaringan yang telah dibangun sebelumnya, ke KPU pusat.
Selanjutnya, daftar pemilih itu diolah dengan sistem yang ada untuk mendeteksi kelemahan dalam daftar pemilih. Selanjutnya hasil pemeriksaan itu dikirimkan kembali ke KPU kabupaten/kota untuk diperbaiki bila masih ada kelemahan.
Jumlah pemilih tetap pemilu legislatif sekitar 171 juta. Jumlah pemilih tetap ini kemudian dimutakhirkan kembali untuk menjadi DPS pilpres.
Penambahan
Menurut Aziz, berdasarkan data pemilih sementara yang disisir melalui "DP Tools", diperkirakan terdapat satu hingga dua persen penambahan jumlah pemilih dari DPT pemilu legislatif.
Namun, ketika diperiksa silang tentang penambahan jumlah pemilih dari DPT pemilu legislatif ke DPS pilpres kepada Sri Nuryanti, ia mengaku belum tahu.
Ia belum dapat memperkirakan karena belum ada laporan dari KPU kabupaten/kota.
"Itu masih ranah KPU kabupaten/kota. Kita sudah minta KPU kabupaten/kota memperbarui DPS dan melapor ke KPU provinsi. Selanjutnya KPU provinsi melapor ke KPU pusat," kata Sri.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009