Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Fahmi Idris menyatakan tim dokter pemeriksa calon presiden dan wakil presiden bekerja serius dan berusaha menghindari bias individu yang dapat menyebabkan hasil pemeriksaan tidak obyektif.

Fahmi yang memberikan keterangan pers setelah pasangan capres dan cawapres Yudhoyono-Boediono selesai menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Senin, mengatakan keseriusan itu dapat terlihat dari jumlah tim dokter yang sangat besar mencapai 43 orang.

"Kami bekerja serius. Jadi, kalau ada pemberitaan mengatakan ini pekerjaan yang tidak serius, itu salah besar," ujar Fahmi.

Ia menjelaskan 43 orang itu terdiri atas 29 dokter dari IDI serta 14 dokter dari RSPAD Gatot Subroto. Tim dokter itu, lanjut dia, melibatkan 13 macam spesialisasi bidang kedokteran yang masing-masing bidang terdiri atas tiga orang.

"Masing-masing spesialisasi itu tiga orang, jadi 39 orang plus ketua tim, wakil ketua tim, dan sekretaris," ujarnya.

Menurut Fahmi, setiap bidang spesialisasi harus terdiri atas tiga orang agar menjaga obyektivitas hasil pemeriksaan dan mencegah bias penilaian individu.

"Kalau ada tiga orang, masing-masing bisa kontrol dan cross-check," ujarnya.

Di luar tim pemeriksa, lanjut Fahmi, juga terdapat tim pengarah yang beranggotakan para guru besar bidang kedokteran dari seluruh Indonesia.

Fahmi menjelaskan rangkaian tes kesehatan yang dijalani oleh pasangan capres dan cawapres terdiri atas pemeriksaan sepuluh area, yaitu kejiwaan, sistem syaraf, mata, THT, paru-paru, jantung, pembuluh darah, serta saluran pencernaan dan fungsi hati.

Tim dokter akan merapatkan hasil pemeriksaan pada Senin malam dan kemudian menyerahkan hasil tesebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut anggota KPU Syamsul Bahri, KPU akan mengumumkan hasil pemeriksaan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa, 19 Mei 2009.

Namun, sesuai dengan kode etik kedokteran, hasil pemeriksaan tes kesehatan tidak dapat diumumkan kepada publik karena hanya menjadi hak dari orang yang diperiksa.

KPU hanya mengumumkan apakah calon presiden dan wakil presiden tertentu lulus dari tes kesehatan atau tidak.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009