Yogyakarta, (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang diketuai Purwana, Senin menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kurungan dengan masa percobaan delapan bulan kepada kepada dua calon anggota legislatif (caleg) partai Demokrat.

Kedua caleg dari Partai Demokrat itu yakni Siti Soimah dan Sri Yuli Waryati. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye.

Kedua terrdakawa terbukti melanggar pasal 269 UU No.10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo
pasal 55 KUHP, kata Purwana.

Menurut dia, selain hukuman penjara kedua terdakawa juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp3 juta subsider satu bulan kurungan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 269 UU No.10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yakni dengan sengaja melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan KPU, katanya.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Tyas Utami, menyatakan banding.

"Kami memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Fauzi, manyatakan pihaknya juga akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Perbuatan tersebut dilakukan bermula dari kegiatan pasar murah yang digelar kedua terdakwa pada 29 Maret dan 5 April 2009 di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul.

Pasar murah yang digelar pada 29 Maret yang dilakukan terdakwa Sri Yuli Waryati, terdakwa membagikan kupon untuk membeli sembako namun warga yang berhak mengambil adalah warga yang telah mengisi formulir dan menjadi anggota Partai Demokrat.

Sedangkan pada 5 April terdakwa, Sri Yuli Waryati mengenalkan Shoimah Caleg DPRD Provinsi DIY dari Partai Demokrat Dapil Bantul no urut 7 kepada masyarakat di Lapangan Mangir Lor.

Dalam kesempatan tersebut terdakwa Siti Shoimah melakukan sosialisasi visi misi kepada masyaratakat serta membagikan uang senilai Rp 5.000 dan kaus.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009