Jakarta (ANTARA News) - Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) melaporkan KPU ke Mahkamah Konstitusi karena kehilangan 20 perolehan suara di daerah pemilihan tujuh Tanah Toraja, Sulawesi Selatan.
PKDI dalam permohonan gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Petrus Jaru, di MK di Jakarta Senin menyatakan, PKDI telah kehilangan 20 suara di TPS 2 Totallang Desa Londong Biang, Kecamatan Awan Rantekarua, Kabupaten Tanah Toraja.
Gugatan PKDI yang sudah didaftarkan ke MK 9 Mei lalu pukul 22.03 WIB itu disidangkan hari ini.
Pemeriksaan perkara bernomor 28/PHPU.C-VII/2009 diketuai Moh Mahfud MD dengan anggota Harjono dan Arsyad Sanusi.
Agenda sidang pada Senin siang ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Tenggara, Kamarudin, DPD Jawa Timur Abdul Jalil Latuconsina, Didik Prasetyo dan Ahmad Heri dan DPD Provinsi NAD, Mursyid.
Selanjutnya Provinsi Papua Elion Numberi, Sulawesi Tengah Silviana Pandeginer, Lampung Haryanti Syafrin dan Abdul Wahab, Gorontalo Lolynda Usman, Sulawesi Tengah Faizal H dan Moh Saing, dan Kepulauan Riau Hendy Franklin.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009