nominal transaksi akan mengalami penurunan yang dalam mulai bulan Maret karena kian meluasnya COVID-19 dan semua negara menerapkan kebijakan pembatasan wilayah serta pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial.

Denpasar (ANTARA) - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho memprediksi terjadi penurunan nominal transaksi yang signifikan dalam Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Pulau Dewata seiring dengan meluasnya COVID-19 yang telah menjadi pandemi global.

"Transaksi jual beli valuta asing melalui KUPVA BB pada Februari 2020 saja sebesar Rp2,75 triliun. Terjadi penurunan sebesar Rp486,8 miliar (15,32 persen) jika dibandingkan dengan transaksi jual beli bulan sebelumnya sebesar Rp3,24 triliun," kata Trisno di Denpasar, Kamis.

Pihaknya memperkirakan nominal transaksi akan mengalami penurunan yang dalam mulai bulan Maret karena kian meluasnya COVID-19 dan semua negara menerapkan kebijakan pembatasan wilayah serta pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial.

Baca juga: BI sempurnakan ketentuan GWM dalam rupiah dan valas

Di Provinsi Bali telah terjadi penurunan kunjungan wisman sedalam 31,19 persen pada Februari 2020 (mtm) dan diyakini akan turun lebih selama Maret 2020.

Trisno menambahkan, berdasarkan data per 31 Maret 2020, jaringan KUPVA BB yang beroperasional di Bali sebanyak 636 kantor, terdiri dari 129 Kantor Pusat dan 507 Kantor Cabang. Secara spasial, 67 persen jaringan kantor KUPVA BB berada di Kabupaten Badung yang merupakan pusat pariwisata Provinsi Bali.

Di tengah kondisi pandemi COVID-19, KUPVA BB juga turut melakukan penyesuaian jam operasional. Sebanyak 36 Kantor Pusat dan 64 Kantor Cabang atau sekitar 16 persen mengurangi jam operasional menjadi 1 shift atau hanya beroperasi setengah hari.

Selain itu, sebanyak 42 Kantor Pusat dan 218 Kantor Cabang atau sekitar 41 persen menerapkan kebijakan tutup sementara. Lokasi kantor yang ditutup didominasi oleh jaringan kantor yang berada Daerah Tujuan Wisata (DTW), khususnya di Kabupaten Badung sebagai pusat pariwisata Provinsi Bali.

"Langkah pengurangan jam operasional dan penutupan sementara dilakukan selain dalam rangka mendukung kebijakan social distancing, juga dilakukan untuk efisiensi biaya operasional oleh pihak penyelenggara KUPVA BB," ucap Trisno.

Baca juga: Gubernur BI: Rupiah menguat, pasar percaya kebijakan tangani COVID-19

Dari sisi pengawasan, Trisno menyampaikan bahwa KPwBI Provinsi Bali akan berfokus pada peningkatan pemahaman pengelolaan KUPVA BB secara lebih baik, antara lain, dengan pemberian pelatihan secara "online" terkait ketentuan terbaru, pelaporan, dan pengelolaan KUPVA BB secara baik dan benar.

Di samping itu, evaluasi pengembangan mekanisme transaksi jual beli valas secara digital. Hal ini ditujukan untuk memberikan pilihan metode transaksi guna meningkatkan kenyamanan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Penyelenggara KUPVA BB, APVA, serta pemangku kepentingan terkait untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis KUPVA BB di Provinsi Bali, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh di kemudian hari untuk mengembalikan iklim bisnis KUPVA BB pasca COVID-19," ujar Trisno.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020