"Pemilihan anggota BPK terlihat tergesa-gesa dan tidak transparan," kata Ketua DPD, Ginandjar Kartasasmita dalam rapat paripurna DPD di Jakarta, Senin.
DPD menilai, proses seleksi anggota BPK terlihat sembarangan padahal BPK merupakan lembaga strategis dalam pelaksanaan pengawasan keuangan negara.
Menurut dia, proses tersebut tidak memenuhi kaidah atau norma yang diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
"DPD mempertanyakan citra dan kredibilitas DPR dalam membangun `good corporate governance`, karena itu kita minta pemilihan anggota BPK agar transparan termasuk memberikan akses masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan seleksi itu," katanya.
DPD menilai pengumuman mengenai seleksi anggota BPK yang hanya tiga hari dan hanya di satu media nasional sangat terbatas.
"Sementara proses pendaftaran yang hanya 4 hari saja tidak memberi kesempatan luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi," katanya.
Masa jabatan tujuh anggota BPK termasuk ketuanya akan berakhir pada 19 Oktober 2009. UU BPK mengamanatkan agar anggota baru sudah terpilih enam bulan sebelum yang lama berakhir.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009