Jakarta (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun menerima putusan majelis hakim atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan terhadap dirinya.

"Setelah berunding dengan penasihat hukum, Nurdin Basirun menerima putusan hakim tersebut," ujar kuasa hukum Nurdin Basirun, Andi Asrun, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Keputusan itu diambil, kata Andi, agar putusan hakim terhadap kliennya itu segera memiliki kepastian hukum.

Baca juga: Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara

Sebelumnya, Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan 11.000 dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000,00.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Basirun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Persidangan berlangsung menggunakan video conference, hanya majelis hakim yang berada di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Posisi jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Asri, Agung Satria Wibowo, dan Rikhi B.M. di ruang penuntut, Gedung KPK RI, Jakarta, sementara terdakwa Nurdin Basirun dan pengacaranya mengikuti sidang di lantai dasar Gedung KPK.

Vonis tersebut berdasarkan berdasarkan dakwaan pertama dan kedua, yaitu dari Pasal 12 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Pengacara minta Nurdin Basirun dibebaskan dari segala tuntutan

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin Basirun dihukum penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," kata hakim Yanto menambahkan.

Nurdin Basirun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000,00.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Basirun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana," kata hakim Yanto.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020