Ternate (ANTARA) - Polda Maluku Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat Malut untuk tidak melaksanakan mudik jelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah mendatang, guna mencegah penyebaran wabah virus Covid-19 di daerah ini.
"Pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini dapat dilakukan dengan kita tetap berada di rumah dan tidak melaksanakan mudik, hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran serta menjaga diri, keluarga dan orang lain terjangkit virus tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, di Ternate, Kamis.
Baca juga: ASN Depok dilarang mudik
Ia menyatakan, pelaksanaan mudik sangat beresiko tinggi tertular virus Covid-19, karena akan menggunakan transportasi umum dan berkerumun/berkumpul dengan banyak orang, hal tersebut sangat berbahaya dan Polda imbau untuk menunda mudik pada masa pandemi Covid-19.
"Saat ini Indonesia mengalami darurat virus Corona, kepada seluruh masyarakat Malut untuk mengindahkan imbauan pemerintah untuk menunda mudik ke kampung halaman dan tetap berada di dalam rumah dengan melakukan aktivitas yang bermanfaat lainnya," katanya.
Sedangkan, untuk aktivitas di luar rumah dapat dilaksanakan apabila keadaan mendesak dengan tetap memperhatikan Protokol dari Pemerintah dengan menggunakan masker saat di luar rumah.
Baca juga: Menpan-RB: ASN nekat mudik bisa kena sanksi
"Polda Malut dalam pelaksanaan tugas pelayanan dan operasional lainnya sudah menerapkan penggunaan masker serta physical distancing (jaga jarak) saat pelaksanaan apel pagi, untuk itu mari kita laksanakan himbauan pemerintah serta memberikan peran serta dengan mengajak saudara, rekan dan keluarga untuk sama-sama menunda mudik dan menggunakan masker saat diluar rumah guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Malut meminta, dalam rangka pencegahan pencegahan dan minimalisir penyebaran serta mengurangi resiko COVID-19 berupa mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga seluruh anggota Polri dilarang keluar daerah/mudik.
Baca juga: KSP: Tidak mudik saat wabah COVID-19, ajaran Islam
"Untuk itu, anggota Polri dan PNS Polri agar menjadi contoh dan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk, Pertama tidak bepergian keluat daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ataupun kegiatan mudiknya," katanya.
Bahkan, kepala Kepolisian Indonesia mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/VI/KEP/2020 pada tanggal 03 April 2020, agar anggota Polri, PNS Polri dan keluarga tidak bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama masa berlakunya status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.
Baca juga: Sultan Hamengku Buwono X imbau warga DIY di perantauan tidak mudik
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020