Pangkalpinang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam pemilu presiden 8 Juli 2009.

"Tidak ada TPS khusus di lapas, sama seperti pemilu legislatif lalu, kecuali ada peraturan baru dari KPU pusat," kata anggota KPU Pangkalpinang, Syaiful Karim, di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan, TPS yang ada di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang dalam pemilu legislatif lalu bukan TPS khusus tetapi memang terdapat satu TPS di kawasan tersebut.

"Memang ada satu TPS di kawasan lapas, tetapi bukan dinamakan TPS khusus karena yang mencentang di TPS tersebut juga masyarakat umum," katanya.

Ia mengatakan, begitu juga di rumah sakit, tidak disediakan TPS khusus atau sama seperti pemilu legislatif lalu, yaitu mencentang di TPS terdekat untuk pasien.

"Daftar pemilih sementara (DPS) pemilu presiden saat ini sudah diumumkan di setiap kelurahan, masyarakat diminta untuk mengecek nama," katanya.

Ia mengatakan, pengumuman DPS berlangsung hingga 19 Mei kemudian dilakukan penyempurnaan data pemilih untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada 24 Mei.

"Penyusunan DPS mengacu kepada DPT pemilu legislatif namun prosesnya lebih sempurna dibandingkan proses penyusunan DPT pemilu legislastif agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu presiden nanti," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009