Bogor (ANTARA News) - Sebanyak 47 peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat pertumbuhan koperasi, disetujui untuk dibatalkan.
"Sebanyak 47 perda sudah disetujui untuk dibatalkan, dan akan segera kami sosialisasikan," kata Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Hukum Kementerian Negara Koperasi dan UKM (usaha kecil dan menengah) Rudi Faisal di Cisarua, Bogor, Sabtu.
Sebelumnya pihaknya mengusulkan kepada Departemen Dalam Negeri untuk membatalkan atau mencabut 142 Perda yang dinilai tidak kondusif bagi pertumbuhan koperasi.
Setelah 47 perda disetujui untuk dibatalkan, maka sisanya sebanyak 95 perda sampai sekarang masih menunggu proses pembatalan.
"Sejak 2005 sampai 2008 telah dievaluasi sebanyak 240 perda tentang pemberdayaan koperasi dan UKM," katanya.
Dari 240 perda tersebut, terdapat 142 perda yang dinilai menghambat perkembangan koperasi dan UKM, sehingga kemudian diusulkan ke Departemen Dalam Negeri untuk dibatalkan.
Rudi mengatakan perda-perda yang telah disetujui untuk dicabut itu akan diteruskan ke daerah masing-masing untuk disosialisasikan.
"Memang tidak mudah untuk mencabut perda, dan setelah dicabut kita harus tetap monitoring," katanya.
Ia menjelaskan proses pembatalan perda dimulai dari evaluasi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Perda yang dievaluasi meliputi retribusi pengesahan, pengubahan anggaran dasar koperasi, retribusi izin pembukaan kantor cabang koperasi, retribusi pendaftaran ulang anggaran dasar koperasi, retribusi izin usaha, dan retribusi izin permohonan kredit.
Perda-perda tersebut berhubungan dengan retribusi, sehingga terlebih dahulu diusulkan ke Departemen Keuangan, kemudian merekomendasikannya kepada Departemen Dalam Negeri.
Sedangkan perda-perda lain yang menyangkut pembatasan masa berlaku SITU, pembatasan masa berlaku SIUP, pendaftaran ulang anggaran dasar koperasi, dan pengaturan pembagian sisa hasil usaha koperasi, diusulkan langsung oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM kepada Departemen Dalam Negeri.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009