Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 23 partai politik bergabung mendukung pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan calon wakil presiden Boediono untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 8 Juli mendatang, kata Ketua Umum Hadi Utomo dalam acara pendaftaran SBY - Boediono di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Sabtu sore.
Parpol pendukung SBY-Berboedi itu adalah Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, Partai Karya Peduli Bangsa, PBR, PPRN, PKPI, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republikan, Partai Patriot, PNBK.
Kemudian, Partai Matahari Bangsa, Partai Pemuda Indonesia, Partai Pelopor, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Perjuangan Indonesia Baru dan Partai Penegak Indonesia.
"Gabungan parpol ini siap mendukung pasangan SBY dan Boediono dalam Pilpres mendatang," kata Hadi Utomo.
Yudhoyono yang hadir dalam pendaftaran itu bersama Boediono menyatakan, mereka siap berkompetisi dalam Pilpres dengan harapan kompetisi berjalan tertib, sehat, ksatria dan bermartabat.
"Jika ketentuan UU dan peraturan KPU mengharuskan kami melakukan debat, kampanye dan apapun, kami berharap semua bisa dilaksanakan secara berbudaya dan beretika," katanya.
Turut hadir bersama pasangan SBY - Berboedi, jajaran pimpinan Partai Demokrat seperti Anas Urbaningrum, beserta pimpinan parpol pendukung yaitu Ketua Umum PKS Tifatul Sembiring, Sekjen PAN Zulkifli Hassan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PPP Surya Darma Ali dan sejumlah pimpinan parpol lainnya.
Duduk di sebelah kanan Yudhyono, Mensesneg Hatta Rajasa, sementara putra keduanya, Edhie Baskoro berada di kursi belakang mendampingi Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.
Sebelumnya, Sabtu siang bertempat di kediaman Yudhoyono di Puri Cikeas Bogor, ke-23 parpol telah menandatangan kontrak politik bersama untuk mendukung pasangan SBY-Boediono pada Pilpres nanti.
Pada Sabtu pagi dan siang, pasangan capres dan cawapres Jusuf Kalla dan Wiranto serta Megawati Soekarnoputri dan Prabowo sudah terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPU. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009