Dengan adanya PSBB di daerah, diharapkan efektifitas fhysical distancing meningkat.

Jakarta (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 menilai kebijakan physical distancing masih belum efektif terlaksana karena terkendala disiplin masyarakat,
karenanya Pemerintah Daerah dipersilahkan untuk mengajukan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Pusat.

"Physical distancing yang jadi kunci sukses pengendalian penularan COVID-19 saat ini perlu diperkuat karena dirasakan dalam beberapa hari terakhir masih terkendala disiplin masyarakat, sehingga perlu diperkuat. Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada Pemda untuk ajukan PSBB," kata Jubir Gugus Tugas COVID-19 Ahmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu.

Karena terkendala disiplin masyarakat yang belum terbangun, kata Yuri, akibatnya kebijakan tersebut kurang efektif. Dengan adanya PSBB di daerah, diharapkan efektifitas fhysical distancing meningkat.

"Dengan PSBB, ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin," ujar Yuri.
Baca juga: Anies: PSBB DKI Jakarta mulai berlaku Jumat dini hari
Baca juga: Anies sebut PSBB tidak akan batasi jumlah kendaraan di jalan

PSBB itu, lanjut Yuri, jangan dimaknai pelarangan tapi pembatasan, karena harus di lebih jauh, bahwa faktor pembawa penyakit teesebut adalah manusia.

"Karenanya sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktifitas manusia itu sendiri sehingga perlu dibatasi," ucapnya.

Pembatasan tersebut, kata Yuri, karena diyakini bahwa banyak kasus positif tanpa gejala atau dengan gejala minimal, sehingga secara subjektif orang yang merasa sehat padahal sudah terpapar masih ada di tengah masyarakat.
Baca juga: Pemprov Jabar resmi ajukan PSBB Bogor Depok Bekasi

"Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang abaikan physical distancing, abaikan jaga jarak, abaikan tidak cuci tangan sehingga akibatnya penularan terus terus terjadi. Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu," ucap Yuri.

PSBB sendiri baru disetujui diberlakukan untuk DKI Jakarta dengan landasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4).

Hingga Rabu ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat kasus positif penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru di Indonesia hampir menyentuh angka 3.000, tepatnya sebanyak 2.956 kasus, sementara 222 pasien sembuh dan 240 orang meninggal dunia.
Baca juga: 3 gubernur usulkan penerapan PSBB klaster Jabodetabek

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020