Kita berharap tentu aksi kriminal terus menurun
Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat terjadi penurunan tindak kriminal di daerah ini saat terjadi wabah COVID-19 dari 1.135 kasus pada Februari menjadi 985 perkara di bulan Maret 2020
"Sementara pada Januari ada 1.158 kasus kriminal yang terjadi dan memang terjadi penurunan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Rabu
Ia mengatakan penurunan tindak kriminal ini diperkirakan memang akibat wabah COVID-19.
Baca juga: Humas: Empat warga Kabupaten Pesisir Selatan-Sumbar positif COVID-19
Dia menyatakan pula, dalam kondisi sekarang petugas kepolisian giat melakukan patroli di wilayahnya, sehingga meminimalkan orang melakukan kejahatan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap di rumah, sehingga meminimalkan terjadi pembobolan rumah kosong dan kejahatan lainnya.
"Kita berharap tentu aksi kriminal terus menurun terus dengan meningkatkan kegiatan patroli di wilayah hukum masing-masing," katanya lagi.
Ia menambahkan, saat ini Polda Sumbar tengah melaksanakan Operasi Aman Nusa II untuk pencegahan penyebaran COVID-19
Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat perantau jangan mudik ke Sumbar, jangan melakukan kegiatan berkumpul, dan selalu menjaga kebersihan diri.
"Apabila terpaksa keluar rumah harus menjaga jarak dan menggunakan masker. Ini bertujuan untuk meminimalkan penyebaran virus tersebut," kata dia pula.
Polda Sumbar mencatat telah membubarkan kerumunan massa sebanyak 1.185 kali di provinsi ini, saat adanya pembatasan sosial akibat penularan COVID-19
Ia mengatakan tindak pembubaran tersebut dihitung sejak 14 Maret hingga 5 April 2020.
Baca juga: Empat pasien positif COVID-19 di Sumbar dinyatakan sembuh
Menurutnya lagi, pembubaran paling banyak dilakukan di Kabupaten Solok Selatan sebanyak 237 kali, diikuti Kota Bukittinggi sebanyak 182 kali, dan ketiga di Kabupaten Tanah Datar sebanyak 147 kali.
"Masih ada masyarakat yang abai dan cuek, sehingga tetap berkumpul dan ini tentu kita bubarkan secara humanis," kata dia lagi.
Pembubaran kerumunan massa atau kegiatan yang mengundang orang berkumpul untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 sesuai instruksi Kepala Kepolisian RI.
"Kami mengedukasi mereka secara baik terkait bahaya COVID-19 serta cara penyebarannya dan juga menyampaikan adanya Maklumat Kapolri," katanya pula.
Baca juga: DPRD Sumbar alokasikan dana pokir Rp32,5 miliar tanggulangi COVID-19
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020