mayoritas korban incarannya adalah janda

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat berhasil meringkus residivis pria berinisial TH (44), yang membius dan mencuri barang korbannya, seorang wanita berinisial RZ, di daerah Bekasi, Kamis (2/4).

Kapolsek Metro Tamansari Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Ghafur mengatakan TH menggaet korbannya melalui aplikasi pencarian jodoh, dan mengincar korban di sekitar Jalan Mangga Besar Raya.

"Modus operandinya pembiusan, setelah tidak sadarkan diri, pelaku mengambil barang-barang korban seperti uang dan ponsel," ujar Ghafur di Jakarta, Rabu.

Ghafur menjelaskan, hal tersebut dilakukannya selama berkali-kali, dan mayoritas korban incarannya adalah janda.

TH menemukan korbannya dari aplikasi pencarian jodoh, setelah itu berkomunikasi secara intens dan bertemu sebanyak dua kali.

Pada pertemuan keduanya, mereka bertemu di Hotel New Mangga Besar untuk masuk kamar, setelah itu pelaku membeli minuman cokelat yang diberi campuran obat bius.

Baca juga: Polrestro Jaktim tangkap pencuri mobil modus kencan daring

Baca juga: Polisi tangkap pembius TKW di Bandara Soekarno-Hatta

Baca juga: Polda Kepri imbau masyarakat waspadai kejahatan pembiusan

"Setelah diberikan, korban lemas terlelap dan tidak sadarkan diri. Pelaku mengambil dua unit ponsel dan uang Rp3 juta, kemudian berpura-pura memperpanjang waktu inap kamar pada resepsionis dan pergi dari hotel," ujar dia.

Korban yang tersadar barangnya hilang, berusaha turun dengan langkah oleng, kemudian terjatuh sehingga menyebabkan luka parah di bagian dagu dan kepala.

Kemudian pada Rabu (25/3), Polsek Metro Tamansari mendapat laporan dari pihak Rumah Sakit Husada, RZ meninggal dunia dengan luka-luka tersebut.

"Pasal yang dikenakan yakni 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun, kemudian pasal penganiayan 351 ayat 3 KUHP hukuman tujuh tahun," ujar Ghafur.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020