Majelis hakim telah mempertimbangkan dan menetapkan kedua terdakwa sebagai tahanan kota dengan penjamin penasihat hukumnya

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalihkan status tahanan dua terdakwa korupsi anggaran pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Fathur Rauzi, di Mataram, Rabu, mengatakan pengalihan status dua terdakwa menjadi tahanan kota sudah ditetapkan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sri Sulastri.

"Karena ada pengajuan kedua terdakwa, majelis hakim telah mempertimbangkan dan menetapkan kedua terdakwa sebagai tahanan kota dengan penjamin penasihat hukumnya," kata Fathur Rauzi.
Baca juga: Jaksa Agung: Sudah 10 ribu perkara disidang secara daring


Dalam sidang yang digelar Rabu siang, alasan yang menjadi bahan pertimbangan pengajuan pengalihan penahanan telah disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa kepada majelis hakim.

Alasan penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan pengalihan penahanannya terkait dengan pelaksanaan sidang yang digelar menggunakan alat bantu "video conference" untuk mencegah penularan COVID-19.

Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menilai, persidangan yang digelar via "video conference" dari Lapas Kelas IIA Mataram tersebut, kurang efektif dan efisien, karena suara yang keluar dari alat audio visualnya kurang jelas didengar.

"Jadi dari sidang pemeriksaannya, mereka merasa kurang maksimal, cuma 30 persen bisa menangkap jalannya persidangan," ujar dia pula.
Baca juga: JPU di Jaksel nilai sidang virtual lebih praktis


Lebih lanjut, Fathur Rauzi mengatakan, majelis hakim telah meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera melaksanakan penetapan tersebut sesuai aturan hukum acara pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Iwan Setiawan yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, mengatakan akan segera melaksanakan penetapan tersebut.

"Karena itu sudah menjadi ketetapan majelis hakim, kita sebagai jaksa akan melaksanakan dengan menyiapkan berita acara pelaksanaan penetapan hakim," kata Iwan.

Dalam progres persidangannya, agenda masih dalam tahap pemeriksaan saksi dari JPU. Untuk selanjutnya, persidangan akan kembali digelar dengan teknis menghadirkan kedua terdakwa dalam persidangan.

Dua terdakwa dalam kasus korupsi ini adalah pejabat Kantor Kemenag Sumbawa nonaktif, Muhammad Firdaus, dan seorang dari pihak pemenang tender, CV Samawa Talindo Resources Johan Satria.
Baca juga: Pemberantasan korupsi dalam pusaran pandemi

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020