Indrawan berharap anggaran pengawasan pilkada tersebut cukup dibekukan, tidak perlu dikembalikan ke kas daerahTanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mulai April 2020 menyetop menggunakan anggaran pengawasan pilkada.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan penghentian penggunaan anggaran pengawasan pilkada karena terkena imbas dari pandemi COVID-19.
Anggaran pengawasan pilkada yang bersumber dari anggaran daerah sekitar Rp49 miliar. Anggaran tersebut direncanakan dicairkan dalam tiga tahap.
Baca juga: Bawaslu Kepri: COVID-19 potensial hambat tahapan Pilkada
Pencairan tahap pertama dan kedua telah dilakukan untuk berbagai kegiatan, seperti untuk pembayaran honor panwascam selama tiga bulan, dan pengawas kelurahan dan desa selama sebulan.
"Penggunaan anggaran pengawasan pilkada tersebut sejak Desember 2019," ujarnya pula.
Indrawan mengatakan, penyetopan penggunaan anggaran dilakukan berdasarkan perintah Bawaslu RI. Bawaslu Kepri masih menunggu kebijakan atau peraturan terbaru terkait persoalan ini.
Bawaslu Kepri belum memiliki payung hukum untuk mengembalikan sisa anggaran pengawasan pilkada tersebut ke ke daerah. Jika memungkinkan, Indrawan berharap anggaran pengawasan pilkada tersebut cukup dibekukan, tidak perlu dikembalikan ke kas daerah.
Ia beralasan pengembalian anggaran ke kas daerah potensial menyulitkan Bawaslu Kepri untuk mendapatkan anggaran itu, kecuali ada komitmen yang kuat dari pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan prosesnya tidak diulang dari nol," ujarnya lagi.
Baca juga: Bawaslu Kepri ingatkan kandidat pilkada tidak libatkan TNI-Polri
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020