pelaksanaan PSBB di lapangan tidak mudah

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengajak seluruh komponen bangsa untuk memperkuat soliditas, solidaritas, dan gotong royong melawan COVID-19.

"Arahan Pak Presiden, kita semua harus bersatu melawan COVID-19. Pemerintah pusat, daerah, dan juga masyarakat harus solid agar kita dapat sukses berperang melawan COVID-19," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri mengenai Perkembangan Penanganan COVID-19 melalui telekonferensi di Jakarta, Rabu.

Muhadjir selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menjelaskan bahwa dari sisi pemerintah, langkah-langkah percepatan penanganan terus dilakukan. Salah satunya dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan.

Baca juga: Menko PMK: Pembatasan sosial skala besar harus dipahami bersama
Baca juga: Pesan Menko PMK bagi pekerja migran: Bila tak perlu, jangan pulang

Alokasi anggaran itu adalah untuk belanja penanganan kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), peningkatan kapasitas 132 rumah sakit rujukan pasien COVID-19 termasuk Wisma Atlet, insentif tenaga medis yakni dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi, bidan dan perawat, serta tenaga medis lainnya. Termasuk untuk memberikan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19.

Namun selain refokus dan realokasi anggaran, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Aturan tersebut dibarengi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, serta Keppres Nomor 11 Tahun 2020.

"Perlu dipahami pelaksanaan PSBB di lapangan tidak mudah. Dibutuhkan komitmen bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat agar patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan," kata Muhadjir.

Baca juga: Pelayanan pasien COVID-19 di RS akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan
Baca juga: Jubir: 11.242 orang sudah jalani pemeriksaan COVID-19'

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menambahkan bahwa penegakan hukum PSBB adalah hukum administrasi. Apabila masyarakat melawan imbauan aparat maka bisa diberlakukan hukum pidana.

Oleh sebab itu, seluruh menteri dan pejabat tinggi negara yang turut hadir yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Kepala Staf Presiden, dan Kepala BNPB sepakat mengenai pentingnya sosialisasi yang dilakukan secara masif agar semua pihak memahami kebijakan kesehatan yang dibuat pemerintah untuk segera mengakhiri kondisi darurat akibat COVID-19.

Lebih lanjut, pemerintah pusat akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait beberapa isu guna mempercepat penanganan COVID-19.

Baca juga: Jubir: 192 sembuh, 2.491 kasus positif COVID-19 di Indonesia
Baca juga: PSBB di Jakarta berdampak penurunan arus transportasi Kota Tangerang
Baca juga: Usulan PSBB empat daerah penyangga Jakarta masih dikoordinasikan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020