Yogyakarta (ANTARA News) - Penyabung ayam warga Desa Panjatan, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tewas setelah tercebur ke Sungai Progo ketika polisi menggrebek praktik perjudian sabung ayam di daerah itu.
Sunarto ditemukan tewas di sungai Progo Dusun Siyangan, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul. Korban tewas diduga karena tenggelam saat berusaha kabur dari sergapan petugas yang menggrebeg arena sabung ayam Kamis (14/5) sore.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Doni Siswoyo, SIK, Jumat mengatakan, korban diduga adalah salah seorang pelaku judi sabung ayam yang berhasil kabur dari sergapan petugas.
"Kemungkinan korban kabur dengan jalan terjun ke sungai akhirnya korban tenggelam dan terseret arus Sungai Progo," katanya.
Ia mengatakan, korban nekat terjun ke sungai karena saat judi sabung ayam berlangsung petugas gabungan dari Polres Bantul menggerebeknya.
"Korban bersama pelaku yang lainnya lari dari kejaran petugas, namun naas karena korban tidak dapat berenang sehingga langsung tenggelam dan terseret arus," katanya.
Korban ditemukan terapung di pinggir sungai Progo oleh beberapa penambang pasir di sekitar lokasi.
"Saat ditemukan korban tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan celana jeans berwarna biru tua dan tidak ditemukan identitas dalam saku celana korban," katanya.
Petugas medis dari Puskesmas Pandak dan petugas Identifikasi Polres Bantul tidak menemukan tanda-tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Petugas hanya menemukan memar di bagian kening korban yang diduga kuat akibat terbentur bebatuan di dasar sungai.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah didentifikasi jenazah korban langsung diserahkan ke pihak keluarga.
"Karena tidak ada tanda yang mencurigakan dan kematian korban murni karena tenggelam maka jenazah langsung kami serahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," katanya.
Ia menambahkan, dalam penggrebegan judi sabung ayam tersebut Polres Bantul berhasil mengamankan delapan pelaku dan delapan sepeda motor.
"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan dan penyidikan bersama barang bukti lainnya untuk keperluan pemberkasan," katanya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009