Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID- 9, yang juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.

“Permen ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Adita menjelaskan, Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah no 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca juga: Dishub Jabar terapkan protokol kesehatan untuk transportasi publik

“Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat. Untuk itu kami juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan,” kata Adita.

Adita menjelaskan, beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik di antaranya, pengaturan jarak fisik (physical distancing) pada angkutan umum.

Jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Selanjutnya, untuk kebijakan untuk kendaraan pribadi, juga diberlakukan hal yang sama yaitu pengaturan jarak fisik, seperti : untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

“Kami berharap dengan aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antarkota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran COVID-19”, kata Adita.

Baca juga: Pemerintah diminta siapkan program pemulihan transportasi umum

Sebelumnya Kementerian Perhubungan bersama Kementerian dan lembaga lain serta pemerintah daerah sudah melakukan koordinasi untuk menyusun aturan dan petunjuk mudik di masa pandemik COVID-19, yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.

Beberapa pimpinan daerah juga telah melakukan imbauan kepada warganya yang bekerja di luar kota untuk tidak mudik tahun ini.

Berdasarkan hasil survei secara daring yang dilakukanBadan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Baitbanghub) tentang Pengaruh Wabah Covid-19 Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2020, ditemukan bahwa dari 42 ribu responden yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sebanyak 56 persen responden menyatakan tidak akan mudik, 37 persen menyatakan belum memutuskan untuk mudik, dan 7 persen menyatakan sudah mudik.

Kementerian Perhubungan sendiri telah mengikuti Surat Edaran MenPAN RB untuk melarang ASN Kemenhub dan keluarga untuk melakukan kegiatan mudik.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020