Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sultra Muslim di Kendari Rabu, mengatakan pendataan warga binaan yang memenuhi syarat asimiliasi sesuai ketentuan sudah berakhir.
"Pendataan awal berdasarkan laporan dari Lapas, Rutan, LPP dan LPKA tercatat 490 orang berpotensi bebas menghirup udara segar melalui asimilasi pencegahan COVID-19 namun setelah melalui proses ketat akhirnya ditetapkan 460 orang," kata Muslim.
Ada pun syarat utama narapidana dan anak yang memperoleh asimilasi terkait pencegahan virus corona jika yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman dua pertiga pada 31 Desember 2020.
Data Kemenkum dan HAM Sultra yang bebas menyebutkan LPKA Kendari sebanyak 21 orang, Lapas Kendari 85 orang, Rutan Raha 63 orang dan Lapas Bau Bau 82 orang.
Rutan Kolaka 80 orang, LPP Kendari 7 orang, Rutan Unaaha 54 orang dan Rutan Kendari 68 orang.
Pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Dalam Kepmen itu dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi, yakni pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
"Pelaksanaan keputusan menteri tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi terintegrasi pencegahan penyebaran virus Corona sampai 7 April 2020. Sultra memastikan tuntas tepat waktu," ujar Muslim yang juga Ketua FKPT Sultra.
Pewarta: Sarjono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020