Jakarta (ANTARA News) - PT Jasa Marga Tbk (Persero) mengklaim telah memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat untuk menaikkan tarif tol pada Agustus 2009.

"Kami sudah memenuhi SPM, antara lain untuk perkerjaan perataan jalan dan pembuatan pagar, sehingga memenuhi syarat menaikkan tarif," kata Direktur Utama Jasa Marga Frans Sunito di Kantor Kementerian BUMN di Jakarta, Jumat.

Menurut Frans, realisasi kenaikan tarif sudah dibahas tinggal menunggu persetujuan pemegang saham.

Besaran tarif didasarkan pada tingkat inflasi dalam dua tahun terakhir. "Kita menggunakan data Badan Pusat Statistik sebagai basis penghitungan tarif. Data resmi pemerintah," tegasnya.

Dari 13 ruas tol yang ada, yang akan dinaikan tarifnya di bulan Agustus nanti hanya 11 ruas.

Sedangkan dua ruas tol, Cikampek dan Sediyatmo, tidak dinaikkan karena sudah naik di tahun 2008 lalu.

Indikator kenaikan tarif adalah tingkat selama dua tahun terakhir yakni 7 hingga 8 persen setiap tahun.

Terkait rencana kenaikan tarif tersebut, Frans menilai tidak akan mempengaruhi kenaikan harga barang dan jasa.

"Hasil studi kami kenaikan tarif tol tidak akan berpengaruh kepada harga barang dan jasa. Kalaupun ada kenaikan hanya 0,01 persen terhadap inflasi," katanya.

Sementara itu Sekretaris Menneg BUMN Said Didu mengatakan, kenaikan tarif tol sudah selayaknya direalisakan sepanjang telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam kontrak.

"Kenaikan tarif tol Jasa Marga merupakan hak yang harus dipenuhi pemerintah. Kalau realisasinya mundur menimbulkan risiko bagi perusahaan," ujar Said.

Menurutnya, kalau semua kewajiban Jasa Marga sudah disediakan sesuai kontrak maka kenaikan tarif tidak bisa dihalangi.

"Pemerintah (Kementerian BUMN) termasuk DPR tidak bisa intervensi atau campur tangan lagi soal menaikkan tarif tol, karena kontraknya sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu," tegasnya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009