kita lakukan evaluasi

Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menarik petugas pemantau yang sebelumnya ditempatkan di 19 titik akses pintu masuk Kota Pahlawan, Jawa Timur, sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, M. Fikser, di Surabaya, Rabu, mengatakan penarikan petugas pemantau pada Senin (6/4) bertujuan untuk evaluasi posko sterilisasi yang sebelumnya melakukan aktivitas penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh.

"Aktivitas yang sebelumnya dilakukan itu adalah melakukan penyemprotan disinfektan kepada kendaraan atau pengendara dan pemeriksaan suhu tubuh," kata Fikser.

Fikser menjelaskan upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya dengan menempatkan petugas di 19 titik akses pintu masuk Kota Pahlawan itu, rupanya dianggap belum ada koordinasi dan menimbulkan kesalahan persepsi sehingga dilakukan evaluasi.

Baca juga: Pos pengawasan antarprovinsi diharapkan efektif cegah COVID-19
Baca juga: Mendes dorong desa bangun pos jaga untuk cegah COVID-19

"Padahal yang dilakukan di sana bukan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), melainkan hanya memberikan imbauan-imbauan dan langkah-langkah itu (pencegahan COVID-19)," ujarnya.

Menurut dia, jika Pemkot Surabaya menerapkan PSBB, tentunya akses pintu masuk ke Surabaya akan lebih ketat. Selain itu, lanjut dia, jika PSBB diterapkan, pastinya pengalihan arus lalu lintas juga dilakukan.

"Tapi kan tidak, semua akses keluar masuk (Surabaya) tetap terbuka. Hanya berupa imbauan-imbauan, penyemprotan, dan pemeriksaan suhu tubuh sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Garut siagakan pos pemeriksaan COVID-19 di setiap perbatasan
Baca juga: Mataram mulai operasikan posko pemeriksaan di tujuh pintu masuk kota

Maka dari itu, pria kelahiran Serui - Papua ini mengatakan sejak Senin (6/4), Pemkot Surabaya telah melakukan penarikan petugas pemantau di lapangan. Bahkan, tenda-tenda juga sudah dibongkar untuk dilakukan evaluasi ke depan.

"Kita lakukan evaluasi untuk pengendara dan penumpang apakah ke depannya dilakukan penyemprotan atau tidak. Atau jika dilakukan penyemprotan, di bagian mana yang disemprot itu," kata Fikser.

Namun, Fikser menyatakan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kemudian mengeluarkan surat edaran (SE) tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.

Harapannya, kata dia, agar para Ketua RT dan pihak pengelola itu juga melakukan beberapa antisipasi penyebaran COVID-19. "Seperti RW-RT di beberapa tempat melakukan gateway, atau memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan," katanya.

Melalui edaran itu juga diimbau apabila penduduk dari luar yang masuk wilayah RT-nya kalau bisa yang bersangkutan tidak menginap, atau langsung pulang. Namun, kalau menginap sebaiknya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Baca juga: Darurat COVID-19, pos lintas batas RI-Timor Leste buka dua jam
Baca juga: Pemkab Pekalongan siagakan 3 pos pemeriksaan pemudik
Baca juga: Cegah COVID-19, Pos Lintas Batas Negara Aruk di Sambas buka satu arah

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020