Menteri Kesehatan sudah mengusulkan biaya penanganan COVID-19 secara paket lengkap dan disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani IndrawatiJakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya telah menerima usulan dari Kementerian Kesehatan terkait penetapan standar biaya penanganan wabah virus corona baru atau COVID-19.
“Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan standar biaya penanganan COVID-19,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu.
Askolani mengatakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya mengusulkan biaya penanganan COVID-19 secara paket lengkap mulai dari perawatan pasien, dokter, hingga adanya musibah seperti meninggalnya pasien dan tenaga medis.
“Menteri Kesehatan sudah mengusulkan biaya penanganan COVID-19 secara paket lengkap dan disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,” ujarnya.
Askolani menyatakan penghitungan standar biaya penanganan COVID-19 tersebut diakumulasikan mulai Februari 2020 saat wabah COVID-19 mulai masuk ke Indonesia.
Ia menjelaskan mekanismenya adalah rumah sakit akan mengusulkan biaya penanganan kepada BPJS Kesehatan sehingga dapat dilakukan verifikasi terhadap pengajuan tersebut.
Kemudian, BPJS Kesehatan akan menyampaikan usulan biaya penanganan COVID-19 itu kepada Kementerian Kesehatan agar dapat dicairkan ke masing-masing rumah sakit yang mengajukan.
“Setelah mengajukan ke BPJS maka Kemenkes akan memberikan 50 persen dari klaim rumah sakit. Sisanya akan diverifikasi oleh BPJS dalam hitungan hari dan setelah diterima maka akan dicairkan oleh Kemenkes,” jelasnya.
Askolani menyebutkan pihak rumah sakit dapat mengusulkan anggaran pembiayaan pasien COVID-19 maupun untuk lainnya sebanyak dua minggu sekali kepada BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
“Hal yang sangat baik dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu adalah rumah sakit diberi kesempatan untuk mengusulkan anggaran pembiayaan pasien dua minggu sekali kepada BPJS dan Kemenkes,” ujarnya.
Hal itu dilakukan untuk manjaga cash flow dari setiap rumah sakit sehingga mobilitas penanganan pasien COVID-19 dapat lebih cepat.
“Ini hal signifikan yang sudah disepakati oleh Kemenkes, BPJS, dan rumah sakit yang dilaksanakan untuk membiayai pasien COVID-19,” katanya.
Tak hanya itu, Askolani mengaku pihaknya telah meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk segera memproses percepatan pemberian insentif kepada para tenaga medis yang menangani COVID-19.
“BNPB juga diminta untuk terus melakukan percepatan pengadaan alat kesehatan,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkeu: Warga Jabodetabek bakal terima bantuan pangan selama PSBB
Baca juga: Kemenkeu beri 4 insentif pajak bagi pelaku usaha terdampak COVID-19
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020