Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api
Cirebon (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, melarang penumpang yang tidak mengenakan masker untuk menaiki kereta, hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Rabu.
Luqman mengatakan aturan penumpang wajib memakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
KAI juga mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial dan berbagai media lainnya.
Selain itu untuk calon penumpang yang tidak mengenakan masker, maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen diluar biaya pesan.
"Kalau tidak mengenakan masker, maka tiket akan dikembalikan penuh," ujarnya.
Luqman juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau cairan pembersih tangan.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat bisa menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak dan semua aturan bisa dipatuhi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," katanya.
Baca juga: KAI Divre IV: Penumpang tak pakai masker dilarang naik mulai 12 April
Baca juga: Perjalanan KA Progo Lempuyangan-Pasar Senin dibatalkan
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020