Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga kini masih mengkaji laporan dari empat partai politik (parpol) tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Arta.
Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib kepada wartawan di Jakarta, Kamis mengatakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Putu sebagaimana laporan empat parpol terkait penetapan suara Pemilu tingkat nasional dan penetapan kursi parpol di tingkat DPR RI.
"Kami sedang mengkaji laporan tersebut dan untuk memberikan rekomendasi lebih lanjut perlu didukung dengan bukti-bukti," kata Wahidah.
Menurut dia, sejauh ini Bawaslu baru memiliki bukti berupa penetapan kursi parpol tanggal 9 Mei dan penetapan suara Pemilu tanggal 13 Mei.
Wahidah menambahkan, Bawaslu beberapa hari lalu telah mengirim surat ke KPU terkait tidak diberikannya rekapitulasi suara Pemilu tingkat provinsi kepada parpol. Dengan demikian, katanya, akan menghambat upaya parpol-parpol untuk mengajukan kasus sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Bawaslu juga tengah mengkaji persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif yang sarat masalah di berbagai daerah.
Namun, kasus ini sulit "menyeret" anggota KPU ke kursi panas sidang Dewan Kehormatan Kode Etik lantaran kesalahan pendataan pemilih bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU melainkan juga tanggung jawab pemerintah, parpol dan juga masyarakat.
Wahidah beralasan, minimnya data kecurangan DPT yang diperoleh lembaganya lantaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat provinsi dan kabupaten terlambat dibentuk.
Masalah lain yang menjadi perhatian Bawaslu menyangkut penetapan hasil Pemilu Nasional yang tanpa mengikutsertakan hasil Pemilu di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
"Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa pedaftaran gugatan dari Kabupaten Nias Selatan yang berbeda dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lain berarti penetapan KPU tentang hasil pemilu tingkat nasional melanggar prinsip administrasi pemilu yang akurat," jelas Wahidah.
Menurut Wahidah, Bawaslu nantinya akan kebanjiran merekomendasikan sidang pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan KPU lantaran terdapat banyak jenis pelanggaran yang melibatkan oknum anggota KPUD dan Panwaslu di tingkat provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009