Personel Kodim Jaksel berjumlah 350 orang
Jakarta (ANTARA) - Komando Distrik Militer (Kodim) 0504/Jakarta Selatan (Jaksel) menyiagakan seluruh personelnya sebanyak 350 orang untuk mengawal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4).
"Personel Kodim Jaksel berjumlah 350 orang dan tersebar di delapan Koramil dan berada di 10 kecamatan wilayah Jakarta Selatan," kata Dandim 0504/Jakarta Selatan Kolonel Arhanud Tony Aris Setyawan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Tony mengatakan Kodim 0504/Jakarta Selatan siap 24 jam bersama tiga pilar, yakni TNI, Polres dan Pemkot Jakarta Selatan untuk mengawal penerapan PSBB di wilayah Jakarta Selatan.
Sejak diberlakukan pembatasan sosial oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, lanjut Tony, jajaran Kodim 0504/Jakarta Selatan tidak menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) karena kehadiran TNI dibutuhkan untuk menjaga masyarakat di tengah pandemi.
Baca juga: Kodim 0504/Jaksel petakan keluarga prasejahtera terimbas COVID-19
"Saya menekankan kepada jajaran Kodim 0504 Jaksel, tetap mengutamakan keselamatan diri dengan selalu menggunakan masker dan selalu melaksanakan jaga jarak (physical distancing) saat bertugas," kata Tony.
Tony mengatakan dalam menjalankan tugas di lapangan jajaran Kodim 0504 Jakarta Selatan diingatkan untuk selalu membawa alat pelindung diri (APD) seperti cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau selalu cuci tangan dengan sabun.
Menurut Tony, sejak Pemprov DKI Jakarta mengumumkan darurat COVID-19, Kodim 0504/Jakarta Selatan bersinergi dengan Polres dan Wali Kota Jakarta Selatan (3 pilar) melakukan pencegahan penyebaran virus corona baru (COVID-19) melalui sosialisasi.
"Mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah, menggunakan masker dan jaga jarak jika berbicara dengan orang ( Physical distancing)," kata Tony.
Baca juga: Anies bicara Jakarta sebelum dan setelah PSBB
Kodim 0504/Jakarta Selatan juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas publik bergabung bersama PMI dan Damkar dan instansi lainnya guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan.
"Namun yang terpenting sekali lagi peran dan tanggung jawab individu untuk melaksanakan imbauan pemerintah (social distancing) sangat dibutuhkan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Tony.
Tony mengatakan sebagai Gugus Tugas Percepatan Pananganan COVID-19 di wilayah, Kodim 0504/Jakarta Selatan bersama tiga pilar tidak akan berhasil memutus rantai penyebaran COVID-19 jika tidak disertai dengan kedisiplinan masyarakat untuk tetap di rumah, rajin cuci tangan, menerapkan 'physical distancing' serta pakai masker.
Baca juga: Kemarin pemerintah tetapkan PSBB di DKI Jakarta, warga diminta patuh
"InsyaAllah kita semua bangsa Indonesia dengan bersama- sama akan bisa melawan COVID-19," kata Tony.
Tony mengimbau masyarakat tetap berada di rumah menerapkan protokol kesehatan yang telah diserukan oleh pemerintah daerah maupun pusat serta mentaati PSBB.
"Masyarakat di rumah, kami yang menjaga masyarakat," kata Tony.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4), penetapan PSBB tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto, Selasa (7/4).
Baca juga: Anies siapkan 105 pasar selama penerapan PSBB di Jakarta
Dalam keputusan yang diterima ANTARA disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam, menjelaskan hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020