Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan digelarnya sidang Dewan Kehormatan Kode Etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prof DR Abdul Hafiz Anshary dan dua anggotanya, Dra Andi Nurpati, H Abdul Azis MA serta Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.

Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib kepada wartawan di media center Kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis sore menjelaskan, pelanggaran kode etik yang dilakukan ke-empat orang tersebut terdiri dari dua pelanggaran pokok berkaitan dengan keputusan KPU No 676 dan 684 tentang pengesahan surat suara tertukar.

"Ini merupakan pelanggaran prinsipil terhadap UU Pemilu dan Peraturan KPU dimana UU Pemilu mengisyaratkan pemilihan anggota legislatif dilakukan per Daerah Pemilihan (Dapil)," jelas Wahidah.

Masih terkait dengan hal ini, Bawaslu juga menilai KPU melanggar azas proporsional terbuka yang diatur dalam UU No 10/2008 dengan memindahkan suara dari calon ke partai.

Terhadap jenis pelanggaran ini, Bawaslu mengajukan 25 bukti ke sidang Dewan Kehormatan Kode Etik KPU.

Anggota Bawaslu lainnya, Wirdianingsih menjelaskan pelanggaran kode etik kedua yang dilakukan ketua, anggota dan Sekjen KPU terkait pengadaan dan distribusi logistik Pemilu.

Sesuai hasil kajian hukum Bawaslu, proses pengadaan logistik, validasi surat suara hingga distribusi ke daerah sangat terlambat yang mengakibatkan tertukarnya surat suara antar Dapil bahkan antar provinsi.

KPU juga dinilai melanggar prinsip proporsionalitas dan tidak menyiapkan kontigensi plan.

"Dari awal saat pengadaan logistik Bawaslu sudah memperingati KPU, namun tidak pernah ditanggapi. Seolah-olah tidak ada masalah, ternyata terjadi masalah yang sangat banyak saat distribusi logistik ke daerah," kata Wirdianingsih.

Terhadap berbagai pelanggaran tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik untuk menjatuhkan sanksi seadil-adilnya kepada pihak-pihak yang terlibat.

Sesuai ketentuan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, sanksi terberat atas kedua bentuk pelanggaran dimaksud yakni pemberhentian dari keanggotaan KPU.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009