Ambon (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan pemilih yang memiliki KTP, tapi namanya tidak tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak boleh menggunakan hak pilihnya dalam Pilres 8 Juli mendatang.
"Walaupun mempunyai KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT maka tidak bisa mencoblos (menyentang) dalam Pilpres mendatang," kata Mendagri kepada pers ketika meninjau proses pemutakhiran daftar pemilih di TPS 2 Desa Hunuth Durian Patah, Ambon, Kamis.
Hal tersebut ditegaskan Mendagri karena KPU di beberapa kota mengizinkan calon pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam DPT, namun mempunyai KTP atau kartu mahasiswa untuk mencoblos pada pilpres mendatang.
Ia mengingatkan undang-undang pemilu telah menegaskan bahwa hanya orang-orang yang telah tercantum dalam DPT yang bisa menggunakan hak pilihnya.
"Itu yang benar. Sehingga tiap orang yang namanya sudah tercantum dalam DPT yang bisa menggunakan haknya dalam pemilu," kata Mardiyanto.
Mendagri yang didampingi Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu serta Walikota Ambon MJ Papilaja meninjau atau menyaksikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di TPS 2 tersebut.
Walikota Ambon MJ Papilaja melaporkan bahwa DPS ini merupakan hasil perbaikan DPT pada pemilihan anggota legislatif 9 April 2009.
Dia menyebutkan, perbaikan itu dilakukan antara lain karena adanya warga-warga baru yang tinggal di desa tersebut.
Ketika mengomentari laporan itu, Mendagri mengimbau seluruh calon pemilih untuk mengecek apakah nama mereka sudah tercantum atau belum di dalam DPS ini.
Jika nama mereka belum tercantum maka calon pemilih itu diminta secara aktif mendatangi petugas di kelurahan setempat.
Kalau sampai dengan tanggal 17 Mei 2009 nama mereka masih belum tercantum juga, maka aparat pemerintah jangan dipersalahkan.
"Jangan menyalahkan pemerintah," kata Mendagri sambil mengingatkan bahwa sekalipun KPU merupakan penyelenggara pemilu, namun pemerintah tetap mempunyai kewajiban untuk ikut membantu Pilpres mendatang.
Karena itu Mendagri berulang kali mengatakan aparat pemerintah harus mencari secara aktif warga mereka yang belum tercantum dalam DPS, demikian juga masyarakat agar mendaftarkan diri ke kelurahan atau petugas yang berwenang.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009