Koordinasi dan segala penetapan dengan Ditjenpas tetap kita lakukan walau terkendala dengan situasi wabah COVID-19 saat ini

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam melaksanakan program percepatan asimilasi dampak wabah COVID-19 serta menjaga konsistensi gerakan "zero overstaying" di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

"Harapannya ke depan, Ditjenpas bisa mempertimbangkan pemindahan dan pemisahan narapidana dari satu lapas yang padat ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan hunian yang lebih sedikit untuk pemerataan guna mengurangi beban kelebihan kapasitas di lapas-lapas strategis," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penelitian dan Pengembangan KPK, Niken Ariati, dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ditjenpas sampaikan 31.786 napi dewasa dan anak telah dibebaskan


Niken menyampaikan hal tersebut dalam rapat Rencana Aksi Nasional Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan yang dilakukan secara teleconference, Selasa (7/4).

Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring terkait dengan progres pelaksanaan program "zero overstaying" di UPT Pemasyarakatan.

"Koordinasi dan segala penetapan dengan Ditjenpas tetap kita lakukan walau terkendala dengan situasi wabah COVID-19 saat ini, bahkan kita akan turun langsung untuk melakukan pengecekan tentang pelaksanaannya di lapangan," ujar Niken.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ibnu Chuldun mengatakan Ditjenpas telah menuangkan penanganan "overstaying" sebagai salah satu Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020, kata dia pula, hal itu sudah menjadi salah satu target capaian kinerja pemasyarakatan di tahun ini.

"Penanganan 'overstaying' di seluruh UPT Pemasyarakatan telah dikebut sejak tahun lalu, melalui 'crash program' yang telah dilaksanakan untuk Pemasyarakatan 'zero overstaying' tahun 2020," tegasnya.

Menyinggung soal percepatan program asimilasi bagi narapidana akibat dampak penyebaran COVID-19, Ibnu mengatakan bahwa keputusan tersebut diperuntukkan bagi narapidana umum yang memang sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya.

"Adapun untuk narapidana tindak pidana koruptor tidak akan diberikan. Jika ada narapidana tipikor yang keluar pada saat bersamaan dengan program ini, hal itu murni karena sudah sesuai dengan masa pidananya," kata dia.
Baca juga: Dapat asimilasi, 330 napi di Bogor bebas

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020