Jakarta (ANTARA News) - Dalam pengumuman yang dikeluarkan di Bursa Malaysia Kamis, Astro All Asia Networks Plc. (Astro) menyatakan bahwa tribunal arbitrase yang dibentuk oleh "Singapore International Arbitration Center" (SIAC) telah mengeluarkan putusan pada 12 Mei yang berpihak pada Astro terkait kasus gugatan yang diajukan terhadap PT Ayunda Prima Mitra (PT APM), anak perusahaan Lippo.

Keterangan tertulis Lubis, Santosa & Maulana, yang merupakan kuasa hukum Astro, di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa PT APM telah gagal dalam menyelesaikan rencana kerjasama antara Astro dan Lippo Grup di dalam PT Direct Vision sehingga Astro menggunakan haknya dengan mendaftarkan masalah tersebut ke persidangan
arbitrase.

Dalam persidangan awal yang berlangsung dari tanggal 20 hingga 24 April 2009, pengadilan arbitrase telah mendengar pendapat dari keduabelah pihak, PT APM dan Astro.

Dalam keputusannya, pengadilan arbitrase menyatakan menolak permohonan PT APM yang menentang wewenang pengadilan arbitrase atas kasus tersebut sekaligus menegaskan kembali bahwa pengadilan arbitrase memiliki wewenang hukum untuk mendengarkan dan memutuskan sengketa dalam bentuk apapun berdasarkan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak.

Putusan lainnya, memerintahkan APM untuk dengan segera menghentikan gugatan yang diajukan terhadap Astro beserta anak-anak perusahaannya serta terhadap Ralph Marshall (Executive Deputy Chairman dan Group Chief Executive Officer Astro) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, melarang APM untuk melakukan gugatan hukum apapun terhadap pihak Astro dan anak-anak perusahaannya serta terhadap Ralph Marshall menyangkut perselisihan antara APM dengan Astro.

Astro juga menyampaikan bahwa terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh PT APM terhadap Astro dan perusahaan lainnya di Indonesia, Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada tanggal 13 Mei 2009 telah menolak permohonan Astro yang menyatakan bahwa pengadilan di Indonesia tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk
mendengarkan dan mengadili masalah tersebut.

Astro menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan karena bertentangan dengan putusan yang dikeluarkan pengadilan arbitrase pada tanggal 12 Mei 2009 yang isinya antara lain menyatakan bahwa lembaga arbitrase-lah yang berwenang untuk memeriksa sengketa ini dan memerintahkan PT APM untuk dengan segera menghentikan gugatan perdata yang diajukan terhadap Astro beserta anak-anak perusahaannya serta melarang PT APM untuk mengambil langkah lanjutan kecuali untuk mencabut gugatan sebagaimana telah diputuskan pengadilan arbitrase.(*)


Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009